Kamis 06 Jul 2023 20:08 WIB

Barang Endorsement Influencer Jadi Objek Pajak Natura

Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh influencer terhitung penghasilan

Red: Friska Yolandha
Make up artist. Kemenkeu menetapkan barang endorsement yang diterima oleh artis hingga influencer media sosial menjadi salah satu objek yang dikenakan pajak natura.
Foto: Rakhmawaty/Republika
Make up artist. Kemenkeu menetapkan barang endorsement yang diterima oleh artis hingga influencer media sosial menjadi salah satu objek yang dikenakan pajak natura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan barang endorsement yang diterima oleh artis hingga influencer media sosial menjadi salah satu objek yang dikenakan pajak natura atau kenikmatan. Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis atau influencer terhitung sebagai penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengatur penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh). "Artis dikasih barang endorse itu murni penghasilan dalam bentuk hubungan kerja, jadi tidak kami kecualikan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

DJP tidak mengatur batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement. Namun, Yoga menjelaskan barang-barang yang menjadi bagian dari proses pekerjaan dan tidak menjadi hak milik artis atau influencer tidak dikenakan pajak natura.

"Kalau pakai lipstik di tempat syuting dan tidak dibawa pulang, itu tidak dihitung PPh," ujar Yoga.