REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga orang warga Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia karena positif antraks setelah mengonsumsi bangkai daging sapi. Bahkan 93 orang lainnya saat ini tengah mendapatkan penanganan medis lantaran juga dinyatakan positif tertular antraks.
Sebenarnya apa hukumnya mengkonsumsi binatang yang telah mati dan menjadi bangkai ?
Dewan Pengawas Syariah Djalaluddin Pane Foundation yang juga penulis buku dan narasumber penyembelihan hewan kurban yang syar'i dan higienis dengan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), KH. Rakhmad Zailani Kiki, mengatakan dalam khazanah fiqih Islam hukum memakan daging sapi yang mati berstatus bangkai sudah dikubur karena terjangkit penyakit antraks, seperti yang terjadi di Gunungkidul adalah haram.
Dalil Mengharamkan Makan Bangkai
Kiai Kiki mengatakan di antara dalil yang mengharamkan memakan bangkai adalah surat Al Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan,”
Selain itu terdapat juga pada surat Al Baqarah ayat 173:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Sebab itu, dari dua dalil Alquran tersebut...