Jumat 07 Jul 2023 11:30 WIB

Teka-teki Pengembalian Rp 27 Miliar dalam Pusaran Kasus BTS

Kejakgung mengaku belum menerima pengembalian uang Rp 27 miliar.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku belum menerima adanya pengembalian uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut oleh pihak terdakwa Irwan Hermawan (IH). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku sudah mendengar adanya rencana dari pengacara salah satu terdakwa korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement