JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku belum menerima adanya pengembalian uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut oleh pihak terdakwa Irwan Hermawan (IH). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku sudah mendengar adanya rencana dari pengacara salah satu terdakwa korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,...
Berita Lainnya