Jumat 07 Jul 2023 17:43 WIB

Nekat Pakai Ganja di Ruang SD, 7 Pemuda di Sumbar Diciduk Polisi

Penangkapan 7 pemuda ini berawal dari informasi warga setempat.

Ganja kering (Ilustrasi). Tujuh pemuda ditangkap ketika mengonsumsi ganja di salah satu ruang kelas SD Negeri 03 Pakan Labuah, Bukittinggi, Sumatra Barat, Kamis (6/7/2023).
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi). Tujuh pemuda ditangkap ketika mengonsumsi ganja di salah satu ruang kelas SD Negeri 03 Pakan Labuah, Bukittinggi, Sumatra Barat, Kamis (6/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi, Sumatra Barat, menangkap tujuh orang pemuda yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja. Mereka menggunakan barang haram tersebut secara bersama-sama di sebuah ruang belajar sekolah dasar (SD) di daerah itu.

"Penangkapan berawal dari informasi warga yang menciduk tujuh pemuda menyalahgunakan narkoba jenis ganja di dalam ruangan belajar SDN 03 Pakan Labuah pada Kamis malam (6/7/2023)," kata Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafridi Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga

Ketujuh pemuda yang mayoritas berasal dari daerah setempat itu saat diperiksa polisi ditemukan barang bukti ganja. Menurut Syafri, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) /A/46/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittingg/Polda Sumatra Barat.

Para pelaku ditangkap disebuah kelas di SDN 03 Pakan Labuah, Kelurahan PakanaLabuah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Lima dari tujuh pemuda itu merupakan warga Pakan Labuah, yakni F (26), BJI (31), RH (28),FYS(26), dan AS (24); sedangkan dua lainnya ialah SR (30) asal Purwakarta dan RA (24) asal Talao. Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua linting narkotika diduga jenis ganja, satu kertas nasi warna cokelat, satu kotak biru yang diduga menjadi alas, kertas penggulung ganja, serta satu unit telpon genggam.

Tujuh pemuda itu kemudian diperiksa dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi dengan disaksikanbeberapa saksi dan warga setempat. "Kami akan gali asal dari narkoba yang mereka gunakan. Bukittinggi harus bersih dari narkoba apalagi peredarannya," ujar Syafri. Terhadap para pelaku, polisi menjerat Pasal 127 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjaramasa maksimal empat tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement