REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). Anwar Abbas dinilai melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang, dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi. Dia pun mengaku sudah bertemu langsung dengan Anwar Abbas untuk membahas hal yang dipersoalkan Panji Gumilang.
“Jadi kami sudah lihat di SIPP di pengadilan, itu memang ada gugatan dari Panji Gumilang terhadap Buya Anwar abbas. Saya sudah ketemu dengan Buya Anwar Abbas, kita sudah bicara dan saya sudah menjelaskan ke Buya Anwar Abbas maksud dari gugatan saudara Panji Gumilang,” kata Ihsan kepada Republika.co.id, Sabtu (8/7/2023).
Secara umum, menurut dia, Buya Anwar Abbas sudah paham apa yang digugat oleh mereka. Jadi, menurut dia, pernyataan Anwar Abbas soal Panji Gumilang Komunis itu memang berawal dari kutipan yang beredar di media.
“Jadi ini memang berawal dari kutipan-kutipan yang berrdar dari media, tapi kutipan itu tidak pernah terkonfirmasi oleh Panji Gumilang sendiri. Itu beredar di media, sehingga ketika sampai ke Buya Anwar Abbas, nah dia berpikir bahwa kutipan itu benar,” jelas Ihsan.
Setelah itu, lanjut dia, Buya Anwar kemudian diundang ke acara televisi dan menyampaikan isi dari potongan video, yang di dalamnya Panji Gumilang seakan-akan mengakui bahwa diirnya komunis.
“Buya menyampaikan apa yang dia tonton itu. Nah, setelah acara itu, baru dia mendapat kiriman video utuhnya,” ujar Ihsan.
Setelah mendapatkan video utuhnya, menurut dia, barulah Buya Anwar memahami bahwa di video itu ternyata Panji Gumilang sedang bercerita saat kedatangan tamu dari China, yang si tamu itu mengatakan, “Saya komunis”.
“Jadi, kalimat itu tidak utuh diperoleh oleh Buya Anwar Abbas. Setelah siaran di TV itu baru dia dapat video utuh. Nah, kemudian setelah kejadian itu tidak ada lagi pernah itu pembicaraan di TV atau di mana pun,” ucap Ihsan.
Karena, menurut dia, Buya Anwar Abbas sudah mengetahui bahwa video yang awal itu ternyata bukan kutipan yang utuh. “Jadi kalau kemudian pihak saudara Panji keberatan wajar. Kenapa? karena memang buya mendapatkan kutipan video yang tidak utuh. Tapi setelah buya mendapatkan video yang utuh, ya buya mengerti maksud Panji itu bahwa dia sedang menceritakan tentang tamunya yang menjelaskan tentang identitas diri dia,” jelas Ihsan.
Terkait gugatan yang sudah dilayangkan tim kuasa hukum Panji Gumilang, Ihsan tidak mempermasalahkannya. Karena, menurut dia, pihaknya nanti akan menyampaikan faktanya di pengadilan.
Pada saat sidang, menurut Ihsan, pihaknya akan menyampaikan apa yang dipahami oleh Buya Anwar Abbas tentang potongan-potongan video yang beredar tadi. Karena, menurut dia, itu sumbernya bukan dari Buya Anwar Abbas, tapi dari media dan sampai sekarang masih banyak beredar.
“Dan saya pikir siapapun yang mendengar video itu persepsinya akan sama dengan Buya Anwar Abbas sebelum dia mendapatkan video utuh kan,” ucap Ihsan.
“Jadi harusnya yang mereka persoalkan orang-orang yang motong-motong video itu. Karena semua orang menangkap dari video yang beredar dan itu sekarang masih banyak yang beredar,” katanya.