Ahad 09 Jul 2023 21:21 WIB

Pendaftar PPDB Kota Bogor yang Palsukan Domisili akan Didiskualifikasi

“Kalau di lapangan terbukti KK palsu, langsung out," kata Bima Arya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, berbicara dalam konferensi pers terkait investigasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor yang sedang bermasalah, Ahad (9/7/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, berbicara dalam konferensi pers terkait investigasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor yang sedang bermasalah, Ahad (9/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seusai melakukan verifikasi faktual di lapangan, Tim Verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor menemukan 155 data kependudukan pendaftar SMP tidak sesuai dengan data asli. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, memastikan ratusan calon peserta didik yang terindikasi curang dengan memalsukan alamat domisili tersebut akan didiskualifikasi dari PPDB.

Bima Arya menyebutkan, modus manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh calon peserta didik ini bermacam-macam. Agar bisa diterima melalui sistem zonasi, ada oknum yang memasukkan nama calon peserta didik ke Kartu Keluarga (KK) orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik aslinya, ada KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun, serta ada yang alamatnya tidak ditemukan.

Baca Juga

“Nanti nama-nama pendaftar yang terbukti tidak ditemukan namanya di lapangan, di domisili yang didaftarkan, maka nama itu akan dikeluarkan. Sekali lagi, nama itu akan dikeluarkan dari pendaftaran PPDB,” kata Bima Arya ketika ditemui Republika di Balai Kota Bogor, Ahad (9/7/2023).

Bima Arya mengatakan, pengumuman terkait calon siswa yang didiskualifikasi belum disampaikan kepada calon siswa dan orangtua siswa. Namun, hal itu akan disampaikan melalui sistem PPDB secara daring pada Selasa (11/7/2023).