Senin 10 Jul 2023 12:39 WIB

Kasasi Ferdy Sambo Dkk Disidang 5 Hakim Agung, Ini Penjelasan MA

MA sebut 5 hakim agung memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo dkk hal yang lazim.

Ferdy Sambo. MA sebut 5 hakim agung memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo dkk hal yang lazim.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ferdy Sambo. MA sebut 5 hakim agung memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo dkk hal yang lazim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) angkat bicara mengenai jumlah hakim agung dalam menyidangkan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). MA menegaskan majelis hakim di tingkat tersebut boleh terdiri lebih dari tiga orang.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan MA memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim. Hal ini mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang MA. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang MA dijelaskan bahwa apabila majelis bersidang dengan lebih dari tiga orang hakim jumlahnya harus selalu ganjil. Hal yang senada juga dapat dilihat pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga

"Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung beserta Penjelasannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara, baik pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali, dengan jumlah majelis Hakim Agung lebih dari tiga orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil," kata Sobandi dalam keterangannya pada Senin (10/7/2023). 

Sobandi menegaskan penunjukkan lebih dari tiga orang hakim agung MA dalam menangani perkara kasasi dan PK tetap hal yang wajar. Sebab mekanismenya sudah diatur dalam regulasi mengenai MA. 

"Penunjukan susunan Majelis Hakim Agung yang lebih dari tiga orang Hakim Agung merupakan sebuah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sobandi. 

Sobandi juga menyebut MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan PK. MA juga menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.

"Inilah tugas MA sebagai pengadilan negara tertinggi," ucap Sobandi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement