Senin 10 Jul 2023 17:04 WIB

10 Juli-23 Juli Operasi Patuh Jaya Dimulai, Ini 14 Jenis Target Pelanggaran

Operasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 per hari ini Senin tanggal berapa 10 Juli Sampai dengan Ahad 23 Juli 2023 mendatang. Dalam Operasi Patuh Jaya 2023 kali ini sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. 

"Operasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media, Ahad (9/7/2023).

Baca Juga

Adapun 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi diantaranya dari pengemudi yang melawan arus dan berkendara dalam pengaruh alkohol. Kemudian juga berkendara menggunakan handphone, pemotor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI, kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya serta pelanggaran lainnya.

"Pengendara di bawah umur atau tak milik SIM dan pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine," kata Latif.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini, Dirlantas Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan. Karena itu, Latif meminta kepada masyarakat untuk senantiasa mentaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas. Hal itu wajib dilakukan untuk keselamatan semua pihak. 

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," tegas Latif. 

Berikut daftar 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Pengemudi yang melawan arus

2. Berkendara dalam pengaruh alkohol

3. Berkendara menggunakan handphone

4. Pemotor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI

5. Pengendara mobil tidak mengenakan sabuk pengaman

6. Pengendara mobil yang melaju dengan kecepatan melebihi batas

7. Kendaraan tidak layak jalan

8. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

9. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK

10. Pengendara yang masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM

11. Pemotor yang berboncengan melebihi ketentuan

12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan

13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine

14. Kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement