REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polres Bantul menggelar Operasi Patuh Progo 2023 mulai Senin (10/7/2023) hingga Ahad (23/7/2023). Meski razia ini merupakan tilang manual, namun sistem tilang elektronik juga akan digunakan.
Terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas Operasi Patuh Progo 2023. Tujuh pelanggaran tersebut antara lain pengemudi di bawah umur, melawan arus, menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai peruntukannya. Kemudian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI dan kendaraan menggunakan knalpot brong.
Menurut Kasi Humas Polresta Bantul Iptu I Nengah Jeffry, meski diberlakukan razia atau tilang manual, sistem tilang elektronik atau ETLE akan diprioritaskan.
"Tilang elektronik tetap berlaku. Kami mengedepankan upaya preemtif dan preventif tapi tidak menghilangkan penegakan hukum," ujar Jeffry kepada Republika, Senin (10/7/2023).
Tujuan dari operasi Patuh Progo ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam razia ini, Polres Bantul akan dibantu oleh hakim dan Samsat keliling yang akan membantu dalam proses pengecekan kendaraan. Bila didapati pengendara membawa STNK yang tidak aktif, maka bisa langsung diperkenankan perpanjangan masa berlaku di tempat.
"Dan bila ditemukan pengendara yang melanggar, dapat di sidang ditempat. Kami menghadirkan hakim untuk bisa ditindak di tempat," ujarnya.
Menurut Jeffry, ini merupakan upaya Polres Bantul agar transparan dalam penindakan. Selain itu, ia menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, memakai helm SNI, hingga tidak menggunakan knalpot brong.