Selasa 11 Jul 2023 08:51 WIB

P2G Desak Kemendikbud Tinjau Ulang PPDB Sistem Zonasi

P2G mendesak Kemendikbud untuk meninjau ulang PPDB sistem zonasi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. P2G mendesak Kemendikbud untuk meninjau ulang PPDB sistem zonasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. P2G mendesak Kemendikbud untuk meninjau ulang PPDB sistem zonasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan peninjauan ulang serta evaluasi menyeluruh kebijakan dan pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). P2G menilai, tujuan utama sistem PPDB yang sudah dilaksanakan sejak 2017 itu sudah melenceng dari jalur.

"Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemdikbudristek, karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, lewat keterangan pers, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Satriwan menjelaskan, pihaknya mencatat lima bentuk persoalan utama dari sistem PPDB yang selalu terjadi selama ini. Pertama, migrasi domisili melalui kartu keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua. Menurut dia, kasus seprti itu umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah ‘unggulan’. Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar.

“Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di kota Bogor,” ujar Satriwan.

Dia mengatakan, modus pindah KK itu seharusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil. Solusi verifikasi faktual sebenarnya sudah tepat dilakukan. Tpai, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya, yakni bereaksi di ujung proses PPDB, agaknya terlambat dan menunjukkan pemerintah daerah tidak punya sistem deteksi sejak awal. 

“Apalagi kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya. Tapi harus diingat adalah, hak warga negara juga untuk berpindah tempat. Adalah hak masyarakat juga menilai sekolah tertentu lebih baik ketimbang sekolah lainnya,” kata dia.

Satriwan menerangkan, Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2 berbunyi, "Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB."

Menurut dia, itu berarti perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. “Yang ilegal jika perpindahan kurang dari satu tahun. Di sisi lain, fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," kata Satriwan.

Perlu diingat, menurut dia, tujuan awal sistem PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan. Di mana, hal itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas seluruh sekolah, khususnya negeri, agar sama-sama berkualitas, baik dari guru, sarana-prasarana, kurikulum, maupun standar lainnya. Tapi ternyata,  tujuan utama PPDB itu hingga kini belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi, bahkan makin tinggi.

Lalu persoalan kedua, sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan. Satriwan menjelaskan, jumlah sekolah negeri dan daya tampung sekolah umumnya lebih sedikit ketimbang jumlah calon siswa. Sehingga, jumlah kursi dan ruang kelas tidak dapat menampung semua calon peserta didik.

“Alhasil calon siswa terlempar meskipun di satu zona. Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata,” kata dia.

Dia mengambil contoh di DKI Jakarta, di mana jumlah calon peserta didik baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa. Tapi, total daya tampung hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81 persen saja.

Untuk jenjang SMA/MA/SMK, CPDB adalah 139.841 siswa, sedangkan total daya tampung hanya 28.937 atau  hanya 20,69 persen saja. Untuk daya tampung jenjang SMK justru lebih sedikit lagi hanya 19.387 siswa atau hanya 13,87 persen saja.

“Data menunjukkan kondisi sekolah negeri di Jakarta, makin tinggi jenjang sekolah, makin sedikit ketersediaan bangkunya. Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, swasta menjadi pilihan terakhir,” lanjut Satriwan.

Menurut dia, solusi permasalahan daya tampung dapat dengan membangun Unit Sekolah Baru (USB) atau tambahan ruang kelas, tapi dengan tetap mempertimbangkan sekolah swasta agar mereka tetap punya siswa.

Satriwan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki APBD besar saja tidak mampu menambah USB dan ruang kelas baru. Faktor biaya besar dan keterbatasan lahan baru untuk USB penyebabnya.

“Makanya DKI Jakarta menyiasati dengan solusi ‘PPDB Bersama’. Anak-anak yang tarlempar tak diterima di sekolah negeri, kemudian sekolah di swasta yang dibiayai penuh oleh Pemprov. Sayangnya ‘PPDB Bersama’ ini tak begitu diminati oleh sekolah swasta terbaik di Jakarta,” jelas dia.

Persoalan ketiga, terjadinya sekolah yang kekurangan siswa. Persoalan sekolah sepi peminat menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi. Karena faktor jumlah calon siswa yang sedikit, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah jauh di pelosok pedalaman atau perbatasan yang aksesnya sulit.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 231)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement