Selasa 11 Jul 2023 10:10 WIB

Ke MA, Pimpinan MPR Minta PN Jakpus Batalkan Nikah Beda Agama

Pasangan beda agama bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakpus dengan mengajukan izin nikah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA -- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama akan mendapatkan permohonan pembatalan dari Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. Rencananya, Yandri akan mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Agung pada Selasa (11/7). "Saya sudah menyampaikan agar Mahkamah Agung membatalkan dan besok saya akan ke MA bersama salah...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement