Selasa 11 Jul 2023 12:06 WIB

KPK Geledah Perusahaan Distributor BBM di Batam dalam Kasus Andhi Pramono

KPK menggeledah perusahaan distributor BBM di Batam Kepri dalam kasus Andhi Pramono.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan distributor bahan bakar minyak, PT Bahari Berkah Madani (BBM), di Batam. Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andhi Pramono), hari ini, Selasa (11/7/2023) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Ali mengaku belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut. Sebab, hingga kini, upaya paksa itu masih berlangsung. "Perkembangannya akan kami sampaikan (nanti)," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, seharga Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement