Sabtu 08 Jul 2023 22:54 WIB

KPK tak Tutup Kemungkinan Terapkan Pasal TPPU Bagi Keluarga Andhi Pramono

Tim masih melakukan pendalaman apakah istri dan anak Andhi terlibat pencucian uang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang. Lembagai antirasuah ini pun tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap keluarga Andhi.

"Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang, itu juga bisa (di)kenakan (pasal TPPU),\" kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Alex menjelaskan, tim penyidik KPK perlu melakukan pendalaman lebih lanjut, sebelum menerapkan pasal itu terhadap istri dan anak Andhi. Sebab, jelas dia, pihaknya harus memiliki bukti kuat yang menunjukkan sejauh mana peran keluarga Andhi dalam melakukan pencucian uang.

"Apakah secara aktif dia memang terlibat di dalam proses perencanaan, penggunaan rekening-rekening nominee dan lain sebagainya, kan seperti itu, nanti akan didalami,\" jelas Alex.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement