Rabu 12 Jul 2023 03:09 WIB

Muslimah Ingin Memutihkan Kulit, Bagaimana Hukumnya?

Banyak yang tergoda memutihkan kulit dengan beragam produk maupun perawatan.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Natalia Endah Hapsari
Memutihkan kulit dengan maksud mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya tidak diperbolehkan./ilustrasi
Foto: dok Physio Radiance
Memutihkan kulit dengan maksud mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya tidak diperbolehkan./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Tidak sedikit kaum hawa yang rela melakukan berbagai penanganan dan perawatan supaya kulitnya terlihat lebih sehat dan cerah. Bahkan, banyak yang tergoda untuk memutihkan kulit, dengan beragam produk ataupun perawatan yang kini banyak tersedia.

Muslimah perlu berhati-hati terkait hal tersebut. Dalam kajian yang dibagikan akun Facebook "Nasehat Tuan Guru UAS", pendakwah Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa memutihkan kulit dengan maksud mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Baca Juga

Ustaz Abdul Somad mengutip hadits yang menegaskan hal tersebut. Hadits itu berbunyi, "Dari Abdullah bin Mas'ud RA, dia berkata, "Allah SWT melaknat perempuan-perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mencabut alisnya, yang minta dicabutkan alisnya, yang minta direnggangkan gigi-giginya, yang mengubah ciptaan Allah."

Penulis buku 15 Sebab Dicabutnya Berkah itu mengingatkan supaya tidak gegabah melakukan proses pemutihan kulit secara permanen seperti operasi dan sejenisnya. Ustaz Abdul Somad mengatakan, itu adalah tipu daya setan agar seseorang merasa cantik.

Akibat bisikan setan, seseorang merasa penampilannya menarik setelah perubahan permanen seperti operasi. Padahal, bisa jadi orang lain yang melihatnya malah berpendapat sebaliknya.

Bagaimana halnya dengan konsumsi makanan suplemen tambahan atau krim yang diklaim bisa memutihkan kulit? Ustaz Abdul Somad menyarankan lebih cermat terkait kandungannya, sebab bisa jadi ada mudharat di dalamnya. Jika sudah diduga ada mudharat, lebih utama untuk menghindarinya. Dia menyarankan, tidak perlu mengubah ciptaan Allah yang sudah baik.

"Nanti dia akan mau terus. Sudah putih, dibuatnya lebih putih lagi. Andai ada orang tawari saya, "makan ini, minum ini Ustaz, nanti lebih putih". Biarlah aku macam ini saja. Tidak ada nikmat yang lebih besar daripada mensyukuri nikmat Allah yang sudah ada," ungkapnya.

Ustaz Raehanul Bahraen juga membahas mengenai hukum memutihkan badan pada video yang diunggah di kanal YouTube Raehanul Bahraen. Dia menegaskan, proses pemutihan yang mengubah ciptaan Allah merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Dalam artian, proses itu membuat warna asli kulit berubah dari yang sebenarnya. Ada pula operasi tertentu yang bertujuan mengangkat pigmen kulit agar seseorang tampak jauh lebih putih dari warna kulit yang dimiliki. "Namun, jika sementara dan dengan proses alami, itu boleh," kata Ustaz Raehanul Bahraen.

Pendakwah tersebut mencontohkan pemakaian krim perawatan wajah, yang sebenarnya bukan memutihkan secara drastis. Cara kerja krim itu adalah membuat kulit lebih sehat dan segar, sehingga wajah lebih cerah. Sementara, warna dasar kulit tidak berubah, tetap sesuai gen.

Dasar yang digunakan Ustaz Raehanul Bahraen adalah fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin. Dalam fatwanya, Syaikh Al'Utsaimin mengatakan jika memutihkan wajah (dengan krim) untuk sementara waktu, dan jika dicuci akan hilang, maka itu tidak menjadi masalah.

Terdapat fatwa lain dari Ibnul Jauzi yang berbunyi, "Adapun obat yang bisa menghilangkan bintik noda dan memperbagus wajah bagi suami, saya berpendapat ini tidak mengapa". Dengan begitu, terkait memutihkan kulit atau wajah, perlu dicermati terkait efeknya, permanen atau tidak.

Perlu juga dibedakan antara memutihkan untuk mengubah warna kulit atau membuat kulit lebih sehat sehingga warnanya terkesan lebih cerah. "Jika sementara dan prosesnya alami bertahap, tidak langsung, maka ini boleh. Sebulan, seminggu, menjadi cerah wajahnya, ini tidak apa-apa," tutur Ustaz Raehanul Bahraen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement