Selasa 11 Jul 2023 13:03 WIB

QRIS Ada Biaya, Pedagang tak Boleh Bebankan ke Masyarakat

Penerapan MDR untuk menjaga keberlangsungan ekosistem layanan QRIS.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Warga melakukan pembayaran menggunakan QRIS saat berbelanja di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (3/7/2023). Bank Indonesia menaikan besaran merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro pengguna QRIS sebesar 0,3 persen yang berlaku pada Juli 2023. Sebelumnya tarif yang berlaku adalah 0 persen dan berakhir pada Juni 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melakukan pembayaran menggunakan QRIS saat berbelanja di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (3/7/2023). Bank Indonesia menaikan besaran merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro pengguna QRIS sebesar 0,3 persen yang berlaku pada Juli 2023. Sebelumnya tarif yang berlaku adalah 0 persen dan berakhir pada Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) kini resmi menetapkan biaya transaksi merchant discount rate (MDR) layanan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro mulai 1 Juli 2023. Meskipun sudah tak lagi gratis, BI menegaskan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat pengguna QRIS.

"Tidak boleh (membebankan biaya QRIS kepada masyarakat pengguna). Ini mengacu kepada Pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Selasa (11/7/2022).

Baca Juga

Berdasarkan ketentuan rersebut, Erwin menyebutkan, penyedia barang dan atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP). Oleh karena itu, Erwin menekankan, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS.

"Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," ujar Erwin.

Dia menambahkan, terdaoar golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR. Golongan terdebut, yakni merchant terkait transaksi government to pople seperti bantuan sosial serta transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor, donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Tarif baru yang dikenakan oleh BI untuk pedagang yang menggunakan QRIS sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro. Sementara untuk biaya transaksi lainnya sebesar 0,7 persen.

Erwin menegaskan, penerapan merchant discount rate (MDR) dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS. Khususnya dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

"Pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan," ujar Erwin.

Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR. Selain itu, menurut masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Erwin juga yakin kebijakan tersebut tidak akan mengurangi adopsi QRIS yang sudah baik hingga saat ini. Dia mengungkapkan, penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

"Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS," ujar Erwin. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement