REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap kapal super tanker berbendera Iran dengan nama MT Arman 114 yang diduga melakukan sejumlah tindakan ilegal pada Jumat (7/7/2023). Kapal itu memuat minyak mentah sebanyak 272.569 ton yang nilainya ditaksir mencapai Rp 4,6 triliun.
"Muatannya kapal ini super mirip-mirip seperti kapal induk lah panjangnya 330 meter, kapal itu normalnya cuma 80 meter, 100 meter, jadi 330 (meter) hampir sebesar lapangan bola. Muatannya ini ada 272.569 matriks ton atau 2,3 juta barel ini senilai Rp 4,6 triliun," kata Kepala Bakamla RI, Laksdya Aan Kurnia dalam konferensi pers di Markas Besar Bakamla, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Aan mengatakan, sekian persen dari nilai muatan yang dibawa kapal harusnya masuk ke pendapatan begara Indonesia. Namun, hal itu tak terjadi lantaran kapal asing tersebut melakukan pemindahan muatan (transhipment) dari satu kapal ke kapal lain dengan kapal berbendera Kamerun secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Luar biasa, harusnya masuk pajak negara berapa persen lumayan," ujar Aan. Selain transhipment ilegal, kapal MT Arman 114 ini juga diduga melawan hukum dengan modus pengelabuan automatic identification system (AIS).
Aan mengungkapkan, data AIS kapal MT Arman menunjukkan bahwa kapal itu berada di Laut Merah. Namun, pada kenyataannya, kapal tersebut sedang melakukan transhipment ilegal di ZEE Indonesia. "Jadi ini seperti melakukan penipuan, pengelabuan," ucapnya.
Aan menyebut, Bakamlu pun sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kementerian Lingkungan Hidup, Imigrasi, TNI Angkatan Laut, dan Polri. Tujuannya, untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh kapal tersebut. "Tapi dugaan awal, kapal ini bisa kita amankan karena melalukan dumping, transhipment di ZEE kita," kata Aan.
Dia menambahkan, di dalam kapal itu ditemukan 29 orang asal Iran dan Mesir, termasuk istri nahkoda dan anaknya. Bakamla pun terus mengusut temuan ini. "Ini masih kita dalami. Sebagian besar (warga) Iran, sama Mesir. Ini makanya kita melibatkan imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan semua (instansi terkait)," tutur Aan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap MT Arman 114, kapal itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pelayaran lainnya, dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.