Rabu 12 Jul 2023 09:21 WIB

Catat, Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari Ini

SIM Keliling buka Pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, Bekasi.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bagi warga DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Rabu (12/7/2023) beroperasi di beberapa titik. Jadwal SIM Keliling oleh Dirlantas Polda Metro Jaya digelar setiap hari kecuali hari Ahad dengan lokasi yang berbeda-beda.

Dilansir dari laman Korlantas Polri pada Rabu (12/7), jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini untuk wilayah DKI Jakarta berada Mall Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Barat, dan  LTC Glodok dan Mall Citraland. Lokasi pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Selanjutnya untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di tiga lokasi. Yaitu di Hyfresh Bojongsari Jalan Raya Bojongsari, Kota Depok diTrans Studio Mall Cibubur, Jalan Raya Transyogi dan khusus di Gerai SIM Mall D'Mall baru buka pukul 10.00 WIB. Sementara untuk waktu layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi berlokasi di Showroom Broomhive Jatiasih mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement