Rabu 12 Jul 2023 12:23 WIB

In Picture: KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Hasbi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Hasbi menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Sebelumnya, Hasbi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Hasbi menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Sebelumnya, Hasbi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Hasbi menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Sebelumnya, Hasbi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Hasbi menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Sebelumnya, Hasbi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Hasbi menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Sebelumnya, Hasbi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Hasbi menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Sebelumnya, Hasbi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Hasbi menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Sebelumnya, Hasbi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Hasbi menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Sebelumnya, Hasbi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement