Senin 19 Jun 2023 16:45 WIB

KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Hasbi Hasan

KPK menegaskan siap untuk menghadapi sidang praperadilan Hasbi Hasan.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK menegaskan siap untuk menghadapi sidang praperadilan Hasbi Hasan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK menegaskan siap untuk menghadapi sidang praperadilan Hasbi Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Kami tegaskan KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Ali Fikrimenjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri praperadilan yang diajukan tersangka Hasbi Hasan.

"Karena dalam waktu yang bersamaan ada dua sidang praperadilan, yaitu yang diajukan tersangka DTY (mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto) dan juga tim harus menghadiri sidang praperadilan di Pekanbaru," ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Ali Fikri, KPKsama sekali tidak bermaksud menunda-nunda atau menghindar dari praperadilan tersebut. "Kami berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan dan hal itu sudah disampaikan hakim di persidangan tadi," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, gugatan Hasbi diajukan pada 26 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Dr. Hasbi Hasan, R.A., M.H., sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.idpada Sabtu (27/5).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement