REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembahasan terkait kompensasi kepada peternak yang hewannya mati terpapar antraks masih dilakukan. DPRD DIY dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga membentuk panitia khusus (pansus) terkait kompensasi hewan ternak yang terpapar antraks ini.
"Hari ini DPRD bersama Pemda DIY membuat pansus terkait kompensasi hewan yang terkena bakteri atau penanganan antraks ini," kata Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, di kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (12/7/2023).
Besaran anggaran kompensasi juga belum dipastikan dan masih harus dibahas lebih lanjut. Andriana menuturkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan DPRD Gunungkidul dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait kompensasi ini.
Pasalnya, Pemkab Gunungkidul juga menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberian kompensasi terhadap hewan ternak yang mati akibat antraks dan penyakit lainnya.
"Sehingga nanti kita tunggu melalui sesama jaringan DPRD misalnya atau komunikasi secara informal kepada DPRD Gunungkidul melalui pansus. Misalnya, melalui dewan yang punya link di Gunungkidul untuk memberi informasi ranah yang melibatkan beberapa stakeholder di Yogya untuk menangani antraks ini," ujarnya.
Seperti diketahui, kompensasi diberikan sebagai salah satu langkah untuk memutus budaya mbrandu untuk menyetop antraks menyebar di wilayah itu.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan, DPKH berupaya agar kasus antraks bisa lebih ditekan, salah satunya dari sisi regulasi.
"Kami menyiapkan rancangan perda yang mengatur kompensasi berupa pembelian ternak milik warga yang sakit oleh pemerintah," kata Wibawanti, Selasa (11/7/2023).
Pemkab Gunungkidul melalui Bagian Hukum dan DPKH, sedang membahas rancangan perda tersebut. Menurut dia, perlu ada kesiapan dari sisi anggaran jika hendak memberikan kompensasi.
Pembelian ternak yang sakit milik warga setidaknya harus sesuai nilainya dengan ternak tersebut. "Kami selalu mengupayakan usulan pemberian kompensasi ini," ujarnya.