Rabu 12 Jul 2023 18:24 WIB

Disdukcapil Sebut Ada Kasus 'Numpang KK' Juga di DKI Jakarta

Terjadi lonjakan perpindahan penduduk 216 persen untuk usia anak sebelum PPDB.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Orang tua calon peserta didik mencatat nomor pengaduan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terdapat pada spanduk di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (25/5/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka posko layanan PPDB 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Orang tua calon peserta didik mencatat nomor pengaduan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terdapat pada spanduk di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (25/5/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka posko layanan PPDB 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat ada lonjakan perpindahan penduduk dengan status usia anak di DKI Jakarta sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi pada 2023. Hal itu mengindikasikan adanya kasus 'numpang KK' agar bisa masuk di sekolah yang diharapkan melalui jalur zonasi.

"Iya (ada indikasi). Faktanya ada peningkatan pengajuan layanan pindah di bulan Mei," kata Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin kepada Republika.co.id, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Saat ditanya, wilayah kecamatan atau kelurahan mana yang paling banyak tercatat adanya peningkatan pengajuan layanan pindah itu, Budi tidak mengungkapkannya. Namun dia menyatakan akan mendalaminya. "Besok kita analisa ya, indept-nya," tutur dia.

Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, terjadi lonjakan perpindahan penduduk sebesar 216 persen untuk usia anak (0-18 tahun) sebelum pelaksanaan PPDB pada Mei 2023. Terlihat peningkatan signifikan pada perpindahan Mei 2023 sebesar 2.594 anak, dibandingkan bulan april yang hanya 822.

Sedangkan hasil pendataan perpindahan penduduk anak usia 0-18 tahun, data dari bulan Juni 2022 hingga juni 2023 sebanyak 32.120, dan yang berstatus dalam Kartu Keluarga Famili lain dan Lainnya sebanyak 5.747.

"Lonjakan terjadi karena kepentingan dari Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang menginginkan pada salah satu sekolah tertentu. Implikasi tersebut membuat orangtua memindahkan anaknya ke wilayah yang sesuai zonasi sekolah yang akan dituju," tegas Budi.

Diketahui, terdapat empat jalur bagi para calon peserta didik baru seperti jalur Zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali hingga jalur prestasi. Peraturan di dalam PPDB mensyaratkan para CPDB yang mendaftar adalah mereka yang telah menetap di DKI Jakarta 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB cut off (1 Juni 2022) untuk penerimaan PPDB tahun 2023.

"Pindahkan Kartu Keluarga (KK) untuk PPDB Zonasi serupa dengan mengajarkan anak kita untuk berbuat tidak jujur, dan tentunya hal ini selain merugikan diri sendiri namun dapat merugikan orang lain juga," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement