Rabu 12 Jul 2023 20:07 WIB

Dinilai Induk Seluruh Kelompok Teror, NII Didorong Dimasukkan Daftar Organisasi Terorisme

Keterkaitan Al-Zaytun dengan NII adalah suatu fakta sejarah yang tidak bisa dibantah.

Red: Fernan Rahadi
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik pondok pesantren Al-Zaytun yang belakangan muncul ke ruang publik seolah menyegarkan ingatan banyak orang tentang ancaman Negara Islam Indonesia (NII) yang belum sepenuhnya hilang.  Keterkaitan Al-Zaytun dan NII sebenarnya sudah begitu banyak diungkap oleh berbagai pihak. Hal ini tentu menjadi serius karena berarti Al-Zaytun memiliki hubungan dengan gerakan terorisme tertua di Indonesia tersebut.

Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI), M Najih Arromadloni, menjelaska keterkaitan Al-Zaytun dengan NII sebetulnya adalah suatu fakta sejarah yang tidak bisa dibantah. Pasalnya, saksi dan informasi terkait hal ini sangat banyak. Namun dicabutnya Undang-Undang Subversif menjadi kendala tersendiri dalam menindak gerakan seperti NII.

"Merupakan suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa NII adalah induk organisasi teror yang ada di Indonesia. Semua kelompok teror yang ada di Indonesia hari ini adalah turunan NII. Genealogisnya pasti bisa dilacak sampai ke NII. Dulu ketika ada Undang-Undang Subversif, mungkin bisa ditindak dengan itu. Sekarang kan sudah tidak ada, yang ada adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme. Karena itu, supaya NII ini bisa dijangkau dengan Undang-Undang yang baru, NII harus dimasukkan ke dalam DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris),” jelas Gus Najih, panggilan karibnya, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, aparat keamanan di Indonesia sudah punya data sebaran jaringan NII, tetapi payung hukumnya yang tidak ada. Kewenangan aparat keamanan adalah melaksanakan produk hukum, tetapi perancangan dan pembuatan hukum sendiri itu ada di wilayah eksekutif dan yudikatif. Di wilayah eksekutif dan yudikatif inilah yang seharusnya proaktif untuk memberikan payung hukum supaya aparat bisa bekerja dengan efektif.