Kamis 27 Jul 2023 20:23 WIB

Panji Gumilang tidak Takut Hadapi Proses Hukum, Tapi tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan

Lewat pengacaranya, Panji Gumilang mengaku sakit sehingga tak datang ke Bareskrim.

Rep: Ali Mansur, Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji pada Kamis (27/7/2023) tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji pada Kamis (27/7/2023) tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Ali Syaifudin menegaskan bahwa kliennya tidak takut untuk menghadapi pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan untuk kedua kalinya pada hari ini, menurug Ali, karena masalah kesehatan.

"Beliau orang perpendidikan, jadi tidak ada rasa takut apa pun. Artinya adalah beliau kooperatif apapun yang di mintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif. Namun kondisi saat ini belum memungkinkan," ungkap Ali Syaifudin kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga

Sementara untuk pemanggilan ulang, Ali Syaifudin mengaku, dirinya belum mengetahui kapan waktunya. Saat ini dirinya akan mengantarkan surat keterangan sakit dari pihak medis kepada penyidik. Dia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini, Kamis, hanya Panji Gumilang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Surat dokternya kita akan sampaaikan juga dan surat penundaan untuk hadir nanti akan saya sampaikan semuannya," kata Ali Syaifudin.

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Sementara itu, terkait dugaan beberapa kasus mulai dari dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), penyalahgunaan zakat, pemalsuan akta tanah hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ali Syaifudin enggan berkomentar lebih jauh. Dia juga enggan berandai-andai terkait kasus tersebut, lantaran pihaknya belum memahami betul persoalan tersebut.

"Artinya begini, ini banyak orang yang opini-opini yang sekiranya, kalau menurut kami agak sedikit kurang sehat. Ada banyak opini yang keluar. Hal-hal ada rekening lah, TPPU, seperti itu," keluh Ali Syaifudin. 

Atas opini-opini yang menurut pihak Panji Gumilang kurang sehat itu, mereka pun mengajukan gugatan. Termasuk gugatan perdata terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement