Terdakwa kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan mengusap wajahnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan karena dinilai tidak terbukti bersalah. (FOTO : ANTARA FOTO)
Terdakwa kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan karena dinilai tidak terbukti bersalah. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan mengusap wajahnya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (30/10/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan karena dinilai tidak terbukti bersalah.
sumber : ANTARA FOTO/Yudi
Advertisement