Kamis 13 Jul 2023 17:18 WIB

Persiapan Musim Umroh, Saudi Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Jamaah umroh dengan kategori usia di bawah 18 tahun harus bersama pendamping.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Umat Islam berebut menyentuh Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Ahad (30/4/2023).
Foto: REPUBLIKA
Umat Islam berebut menyentuh Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Ahad (30/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi saat ini bersiap menyambut jamaah umroh di musim 1445 Hijriyah. Kementerian Haji dan Umroh pun menekankan semua perusahaan dan lembaga umroh harus mematuhi dokumen kontrol layanan jamaah dan pengunjung Masjid Nabawi dari luar negeri.

Dokumen tersebut memuat kebijakan bahwa jamaah umroh dengan kategori usia di bawah 18 tahun harus bersama pendamping. Reservasi layanan yang dikontrak juga harus masuk dalam program, mencakup layanan utama yang diperlukan untuk mengeluarkan izin umroh. Layanan yang dimaksud adalah tempat tinggal, transportasi di dalam Arab Saudi, asuransi, serta layanan darat.

Baca Juga

Adapun durasi program umroh harus sesuai dengan masa tinggal jamaah yang sebenarnya di dalam Kerajaan. Umroh bisa dilakukan sejalan dengan validitas residensi (Iqama) tidak melebihi 90 hari sejak tanggal memasuki Arab Saudi, atau maksimum tanggal 29/11/1445 H.

Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (13/7/2023), dokumen tersebut juga telah mengklasifikasikan perusahaan yang memiliki izin. Jumlahnya telah mencapai 350 dan mungkin mencapai 550 pada akhir dua minggu mendatang. Klasifikasi dibagi menjadi tiga kategori (A, B, dan C), menurut input numerik mereka dalam dua tahun terakhir.

Perusahaan yang nantinya dilisensikan berada dalam kategori C disebut berhak pindah ke klasifikasi yang lebih tinggi, sesuai dengan input numeriknya selama periode operasional pertama yang ditentukan dalam 90 hari. Klasifikasi ini akan berkontribusi dalam meningkatkan masukan dari perusahaan dan lembaga, serta mengurangi biaya program umrah untuk mencapai jumlah baru.

Tidak hanya itu, dalam dokumen tersebut juga mewajibkan perusahaan umroh melakukan reservasi melalui aplikasi Nusuk setelah mengeluarkan visa. Reservasi ini diperlukan untuk menunaikan umroh atau sholat di Masjid Nabawi, sesuai dengan program jamaah.

Harus diperhatikan, izin di aplikasi Nusuk adalah izin yang disetujui dan aktif. Jika calon jamaah haji belum terbukti memiliki visa masuk ke Saudi sebelum enam jam sejak dimulainya izin, maka izin secara otomatis akan dibatalkan.

Data pra-kesiapan harus dimasukkan sebelum kedatangan jamaah, maksimal dalam rentang waktu 24 jam. Jika satu rombongan jamaah umroh datang dalam beberapa kelompok dan waktu yang terpisah, maka perusahaan harus memperhatikan kebijakan yang telah disetujui oleh General Syndicate of Cars (GSC) dalam hal ini.

Selain itu, perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab atas transportasi jamaah dan layanan mereka di dalam Arab Saudi setelah program kontrak berakhir. Hal ini berlaku sampai sebelum berakhirnya masa berlaku tinggal di visa yang ada.

Perusahaan dan lembaga umroh harus menyediakan layanan yang diperlukan bagi para peziarah, setelah kehadiran mereka di Arab Saudi. Seorang perwakilan harus disiapkan untuk menemani para peziarah, ketika mereka mengunjungi situs bersejarah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement