REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR -- Menjelang pemilihan enam negara bagian mendatang, Departemen Agama Selangor menemukan bahwa pengurus masjid dan surau masih menganggap enteng larangan politik di tempat ibadah. Padahal Departemen Agama melarang tegas masjid dan surau dijadikan sebagai tempat berpolitik.
Direktur Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) Mohd Shahzihan Ahmad mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (13/7/2023), bahwa kegiatan pemantauan departemen menemukan bahwa publikasi politik masih diizinkan untuk didistribusikan di masjid dan surau sementara tokoh politik diizinkan menggunakan tempat-tempat ibadah tersebut untuk kepentingan politik.
“Ini adalah tindakan yang jelas melanggar keputusan MAIS (Majelis Agama Islam Selangor) untuk menjaga masjid dan surau sebagai zona aman dan bebas dari unsur dan pengaruh politik partai apa pun,” kata Shahzihan dilansir dari Channel News Asia pada Sabtu (15/7/2023).
Selangor, bersama dengan Kelantan, Terengganu, Kedah, Penang, dan Negeri Sembilan akan mengadakan pemungutan suara secara bersamaan pada 12 Agustus. Sementara itu, Shahzihan juga mengingatkan pengurus masjid dan surau untuk menegakkan larangan yang ditetapkan oleh MAIS agar tempat ibadah “tidak digunakan sebagai arena politik dan pusat propaganda politik partai”.