REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, tidak menepati janjinya untuk digantung di Tugu Monas. Anas hanya berpidato dan merayakan ulang tahun ketika mendatangi kawasan Monas, Sabtu (15/7/2023).
Ketika disinggung soal kapan dirinya akan digantung di Tugu Monas, Anas berkilah. "Ya makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," ujarnya kepada wartawan.
Mantan ketua umum Partai Demokrat itu mengaku tak terganggu dengan pihak-pihak yang masih mempertanyakan kapan dirinya digantung di Monas. Menurutnya, pihak yang masih mendengungkan janji itu adalah orang-orang yang digerakkan oleh sebuah kelompok politik.
"Tidak apa-apa (ada yang menyuarakan soal janji gantung di Monas). Karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri. Silakan saja," kata Anas.
Ketika ditanya siapa kelompok politik yang dimaksud, Anas menyebut publik sebenarnya sudah tahu. "Sudah tahu kan, masak ditanya," kata sosok yang diyakini oleh simpatisannya sebagai korban politik Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Dalam pidatonya, Anas juga tidak sama sekali menyinggung janji gantung di Tugu Monas apabila dia terbukti menerima aliran dana kasus korupsi proyek Hambalang. Anas justru berbicara panjang lebar soal kezaliman dan keadilan hukum. Dia bahkan menyampaikan pesan agar pihak yang dulu pernah menzaliminya untuk bertobat dan menyampaikan permohonan maaf kepada tuhan.
"Saya ingin mengirim pesan bagi yang pernah melakukan kezaliman hukum, tolong itu dihentikan. Jangan diulangi lagi. Boleh terjadi pada Anas, tapi tidak boleh terjadi pada anak-anak bangsa lain," kata Anas.
Sebagai catatan, Anas Urbaningrum ketika masih menjabat sebagai ketum Partai Demokrat pada 2012 lalu sempat membantah dirinya terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujarnya ketika itu.
Pada 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Anas terbukti menerima suap sebesar Rp 25,3 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Permai Grup. Sementara dari mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, hakim menyatakan Anas terbukti menerima Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS.
Setalah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) menjatuhi Anas vonis delapan tahun penjara. Anas lantas dikurung di Lapas Sukamiskin, Bandung, hingga akhirnya bebas pada April 2023 lalu.