REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengemukakanbahwa selama ini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang merasa nyaman dengan posisinya. Sehingga, Mahfud melanjutkan, Panji Gumilang melakukan sejumlah dugaan tindak pidana.
"Panji Gumilang ini merasa sangat nyaman kemudian melakukan dugaan tindak pidana dan penodaan terhadap agama menurut ukuran orang umum," kata Mahfuddi Gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (25/7/2023).
Mahfud menuturkan, bahwa Al Zaytun memiliki akar dari Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX yang merupakan hasil operasi intelijen pemerintahan Orde Baru untuk memecah anggota NII "asli" yang didirikan Kartosoewirjo. Setelah NII berhasil dipecah, kemudian Panji Gumilang yang merupakan bagian dari organisasi itu memisahkan diri dan mendirikan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 1996.
Sejak saat itu, lanjut Mahfud, pemerintah Orde Baru memberikan dukungan kepada ponpes tersebut.