REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Kota Surabaya, Jawa Timur diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sejauh ini (penghitungan sementara) benar sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/7/2023).
Hanya saja, Ali belum membeberkan lebih spesifik jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Pasalnya, hingga kini tim penyidik KPK masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
Sebelumnya, KPK mengaku melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. Lembaga antirasuah tersebut telah menggeledah kantor PTPN XI, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/7/2023).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan serta alat elektronik. Seluruh bukti ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.
KPK juga belum menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Identitas tersangka hingga modus korupsi kasus itu bakal disampaikan kepada publik saat proses penyidikan dan bukti yang dimiliki sudah cukup.