Selasa 18 Jul 2023 09:17 WIB

KPK: Kasus Korupsi di PTPN XI Surabaya Rugikan Negara Puluhan Miliar

Penyidik KPK telah menggeledah kantor PTPN XI di Kota Surabaya, Jumat (14/7/2023).

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Kota Surabaya, Jawa Timur diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sejauh ini (penghitungan sementara) benar sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Hanya saja, Ali belum membeberkan lebih spesifik jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Pasalnya, hingga kini tim penyidik KPK masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Sebelumnya, KPK mengaku melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. Lembaga antirasuah tersebut telah menggeledah kantor PTPN XI, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/7/2023).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan serta alat elektronik. Seluruh bukti ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

KPK juga belum menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Identitas tersangka hingga modus korupsi kasus itu bakal disampaikan kepada publik saat proses penyidikan dan bukti yang dimiliki sudah cukup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement