REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya, Jawa Timur.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2023).
Ali tak membeberkan identitas lima pihak yang dicegah itu. Dia hanya menyebut, tiga orang diantaranya merupakan pejabat aktif di PTPN XI, dan dua lainnya pihak swasta.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan hingga Desember 2023. Penyidik bisa memperpanjang masa cegah tersebut jika diperlukan. "Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah, yakni Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, serta Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Muchamad Khoiri. Kemudian, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, dan dua pihak swasta Haliem Hoentoro, serta Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Sebelumnya, KPK mengaku melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. Lembaga antirasuah ini pun telah menggeledah Kantor PTPN XI, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/7/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Namun, KPK belum menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Identitas tersangka hingga modus korupsi kasus ini bakal disampaikan kepada publik saat proses penyidikan dan bukti yang dimiliki sudah cukup.