Selasa 18 Jul 2023 13:37 WIB

KPK Cegah Lima Orang Terkait Dugaan Korupsi di PTPN XI Surabaya

KPK mencegah lima orang terkait dugaan korupsi di PTPN XI Surabaya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas usai penggeledahan di kantor PTPN XI, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). KPK mencegah lima orang terkait dugaan korupsi di PTPN XI.
Foto: ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas usai penggeledahan di kantor PTPN XI, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). KPK mencegah lima orang terkait dugaan korupsi di PTPN XI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya, Jawa Timur.

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Ali tak membeberkan identitas lima pihak yang dicegah itu. Dia hanya menyebut, tiga orang diantaranya merupakan pejabat aktif di PTPN XI, dan dua lainnya pihak swasta.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan hingga Desember 2023. Penyidik bisa memperpanjang masa cegah tersebut jika diperlukan. "Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah, yakni Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, serta Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Muchamad Khoiri. Kemudian, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, dan dua pihak swasta Haliem Hoentoro, serta Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Sebelumnya, KPK mengaku melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. Lembaga antirasuah ini pun telah menggeledah Kantor PTPN XI, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/7/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Namun, KPK belum menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Identitas tersangka hingga modus korupsi kasus ini bakal disampaikan kepada publik saat proses penyidikan dan bukti yang dimiliki sudah cukup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement