REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi masih melakukan berbagai upaya untuk memastikan identitas korban mutilasi di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, DIY. Ada beberapa langkah yang dilakukan, salah satunya dengan mencocokkan sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan laporan orang hilang di Kabupaten Bantul yakni seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
"Jadi langkah yang kami lakukan melibatkan pemeriksaan inafis, dimana hasilnya kami membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di TKP dengan temuan orang hilang, dan ini nilai identiknya 99 persen," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (18/7/2023).
Pihaknya juga melakukan pengenalan secara visual kepada keluarga korban terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP. Dari pihak keluarga, katanya, dipastikan barang tersebut adalah milik pribadi korban.
"Di antaranya ada bahu kaos, celana pendek, sandal gunung, dan oleh keluarga korban dipastikan barang tersebut barang milik pribadi korban," ucapnya.
Tidak hanya itu, permohonan pemeriksaan DNA orang tua dan korban juga dilakukan dalam rangka memastikan identitas korban. Pemeriksaan DNA ini membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga pihaknya belum bisa mengatakan secara pasti bahwa kasus mutilasi ini berkaitan dengan hilangnya salah satu mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian.
"Kami melakukan permohonan pemeriksaan DNA untuk membandingkan DNA orang tua terhadap korban, itu upaya kami untuk menentukan (identitas pasti) korban," ungkap Endriadi.
"Untuk korban mungkin kami (menyebutkan) inisial saja," katanya melanjutkan.
Polisi sudah menangkap dua tersangka terkait dengan kasus pembunuhan dan mutilasi ini. Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial W (29) asal Kajoran, Magelang, dan satu pelaku lainnya berinisial RD (38) asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sedangkan, identitas korban dari keterangan polisi yakni berjenis kelamin laki-laki berinisial R (20) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Polisi sendiri belum mau menyebutkan secara pasti apakah korban R ini merupakan mahasiswa UMY yang dilaporkan hilang sejak 11 Juli lalu itu.
"Kami juga meminta sampel DNA dari orang tua korban untuk memastikan bahwa korban itu memang benar adanya, seperti yang menjadi dugaan," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko.
Kedua tersangka pun dikenakan pasal berlapis, pertama yakni Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Termasuk dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (3) dimana pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan matinya seseorang, dan penjara paling lama tujuh tahun.