Selasa 18 Jul 2023 20:39 WIB

Kejakgung: Airlangga Hartarto tak Jelaskan Alasan Ketidakhadirannya

Kejakgung sudah menunggu Airlangga hingga pukul 18.00.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan untuk diperiksa di penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Selasa (18/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana memastikan, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak memberikan konfirmasi dan alasan terkait ketidakhadirannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Baca Juga

“Kami sampaikan, terkait dengan ketidakhadiran AH (Airlangga Hartarto), kita sudah menunggu sampai jam enam sore, yang bersangkutan tidak hadir, dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Ketut dalam konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Karena mangkir, kata Ketut, tim penyidikan Jampidsus akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto untuk bersedia diperiksa sebagai saksi dalam terkait kasus yang sama, pada Senin (24/7/2023) mendatang.

“Penyidik Jampisus akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan. Dan kami dari Kejaksaan Agung berharap agar beliau hadir,” ujar Ketut.

Jampidsus-Kejakgung, kata Ketut menjelaskan, memaklumi kesibukan Airlangga Hartarto sebagai menteri utama perekonomian. Tapi kata Ketut, dalam proses penegakan hukum, pemanggilan untuk diperiksa juga merupakan kewajiban.

“Karena pemanggilan ini adalah pemanggilan hukum, dan kewajiban bagi yang dipanggil untuk hadir. Semua yang dipanggil menjadi saksi tidak ada alasan untuk menghindari pemanggilan,” ujar Ketut.

Airlangga Hartarto semula dijadwalkan untuk diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus-Kejakgung terkait lanjutan penyidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO 2021-2022. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara Rp 6,4 triliun saat terjadinya krisis minyak goreng tahun lalu.

Penyidik memanggil Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Selasa (18/7/2023) pagi. Akan tetapi, dimundurkan jadwalnya menjadi sore hari pada pukul 16:00 WIB. Namun sampai dengan pukul enam petang, kata Ketut, Airlangga Hartarto tak juga muncul ke ruang penyidikan di Jampidsus-Kejakgung.

Ketut menerangkan, rencana pemeriksaan Airlangga Hartarto dalam kasus tersebut adalah terkait perannya sebagai menteri utama di bidang perekonomian. “Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan,” kata Ketut.

Tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO tersebut, adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tiga perusahaan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah pihak badan hukum yang diwajibkan mengganti kerugian negara terkait korupsi minyak goreng.

Dalam kasus ini, para terdakwa perorangan sudah inkrah. Lima yang sudah dipidana adalah Lin Che Wei (LCW), selaku mantan konsultan di kementerian perdagangan yang dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan. Terpidana lainnya, adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan tiga terpidana lainnya, adalah para petinggi dari tiga korporasi yang baru ditetapkan tersangka tersebut. 

Yaitu, terpidana Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas dipenjara 6 tahun. Sementara Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Terakhir terdakwa Stanley MA, selaku manager corporate Permata Hijau Group dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement