Selasa 18 Jul 2023 22:57 WIB

Benarkah Ada Manuver di Balik Pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejagung?

Kejagung membantah kabar bahwa pemanggilan Airlangga bernuansa politis.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (tengah) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung memastikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada hari ini Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Senin, 24 Juli mendatang.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (tengah) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung memastikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada hari ini Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Senin, 24 Juli mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Politik Pangi Syarwi Chaniago meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berfokus kepada penegakan hukum. Menurut dia, pemanggilan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejagung sebagai saksi dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah, kental dengan nuansa politis.

Dia menjelaskan, kondisi peta politik dan hukum saat ini jelas menunjukkan kubu peta dukungan kepada Presiden Jokowi, Prabowo, hingga Ganjar.

Baca Juga

“Saya minta Kejakgung untuk kembali sajalah kepada penegakan hukum. Jangan terlalu banyak bermanuver gitu, sangat disayangkan kalau Kejagung ini sudah mulai bermanuver,” tutur dia saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2033).

Berdasarkan pandangan politik, kata dia, Airlangga hingga kini tidak jelas arah dukungannya kepada calon manapun. Apalagi, saat Golkar disebut sulit dicerna setelah berbagai kadernya hadir di agenda partai lain.

Dengan adanya hal tersebut, dia memandang pemanggilan tiba-tiba Airlangga tidak memiliki standar dan hanya cenderung suka atau tidak suka.

“Jadi bekerjalah sesuai agenda penegakan hukum. Hukum dipakai sebagai alat untuk ngancam, untuk menakut-nakuti agar sesuai memahami selera intensitas arah dukungan Jokowi. Menurut saya Kejagung juga perlu diingatkan karena sudah melenceng dari agenda penegakan hukum,” jelas dia.

Diketahui, Kejagung menjadwalkan Airlangga sebagai saksi dalam pemeriksaan pada Selasa (18/7) pagi. Namun demikian, Airlangga akhirnya menyetujui pemanggilan itu dengan pelaksanaan pada sore ini pukul 16.00 WIB.

Di kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, Kejagung hingga kini telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka. Di antara tiga perusahaan itu mencakup Wilmar Group, Permata Hijau Group serta Musim Mas Group. Selain itu, sudah ditetapkan pula lima orang lainnya yang terlibat korupsi ini.

Berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan status inkrah, negara merugi sekitar Rp 6,47 triliun.

Kejakgung membantah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, membantah kesan politis atas pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.

Menurut dia, alasan pemanggilan yang baru dilakukan Selasa (18/7/2023) ini karena berdasarkan putusan MA atas beban kerugian yang diberikan kepada tiga korporasi. 

“Memang karena ini tahun politis, kami juga begini adanya, sekaligus kami menyampaikan apa yang kita lakukan transparan, tentunya kita profesional,” kata Ketut di Kejagung, Selasa.

Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap Airlangga rencananya untuk menggali kebijakan dan pelaksanaan yang telah dikeluarkan oleh yang bersangkutan.

 

 

 

“Karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup siginifikan. Ini yang kita gali, jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami semua,” ucapnya.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement