REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, masalah yang terjadi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 terjadi di semua daerah. Karena itu, Jokowi pun meminta agar permasalahan itu dapat diselesaikan secara baik.
“Masalah lapangan selalu ada di semua kota, kabupaten, maupun provinsi ada semuanya, tapi yang paling penting diselesaikan baik-baik di lapangan,” ujar Jokowi seusai meresmikan jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung di Gerbang Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kota Bengkulu, dikutip dari siaran pers Istana, Kamis (20/7/2023).
Jokowi pun menegaskan pentingnya mengutamakan kepentingan anak-anak Indonesia agar dapat mengenyam pendidikan di sekolah. Jokowi mengatakan, pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan.
“Anak-anak kita harus diberikan peluang seluas-luasnya untuk memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya,” kata Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk mengevaluasi segala persoalan yang timbul dari pelaksanaan PPDB di berbagai daerah bersama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
“Timnya sedang diproses dibentuk. Tugasnya mengevaluasi permasalahan PPDB bersama pemda setempat,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, Selasa (18/7/2023).
Rencana pembentukan Satgas Pemantauan PPDB merupakan hasil kesimpulan rapat antara Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu. Menurut Chatarina, tim yang sedang dibentuk itu akan diisi oleh pihak-pihak yang ada di unit utama terkait di Kemendikbudristek dan unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek yang tersebar di berbagai di wilayah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf juga menjelaskan, ada enam butir kesimpulan dari hasil rapat dengan Kemendikbudristek mengenai PPDB. Salah satunya adalah meminta Kemendibudristek membentuk Satgas Pengawasan PPDB untuk menghasilkan hasil evaluasi paling lambat akhir Oktober 2023.
“Itu hasil kemarin. Jika Oktober belum tuntas masalah, kita akan ganti sistem (PPDB) untuk 2024,” ujar Dede, Jumat (14/7/2023).
Ada enam butir kesimpulan dari hasil rapat tersebut. Pertama, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam menyelesaikan permasalahan yang ada terkait jalur zonasi saat ini.
DPR juga mendesak Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme, definisi, dan kriteria pada jalur prestasi. Selain itu, DPR mendesak Kemendikbudristek untuk membentuk Satgas Pengawasan PPDB yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Ombudsman di daerah-daerah. Termasuk dalam rekomendasi pemberian sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Keempat, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek melakukan percepatan pemerataan kualitas sekolah-sekolah negeri agar PPDB lebih berimbang. Terakhir, DPR meminta Satgas Pengawasan PPDB yang dibentuk Kemendikbudristek melaporkan hasil evaluasi selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2023.