REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan dugaan kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi. Terakhir, polisi telah memeriksa keterangan saksi dan melakukan verifikasi terhadap data PPDB yang sudah dikumpulkan.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhil mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu, akan didalami apakah ada temuan tindak pelanggaran administrasi, termasuk dugaan tindak pidana dalam PPDB zonasi.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada dinas, sekolah, orangtua, sudah kita lakukan pemeriksaan. Kalau misalnya memang kita temukan temuan tersebut ada indikasi pidana, kita akan proses dengan standar operasional prosedur (SOP)-nya,” kata Rizka, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut, Rizka mengatakan, hingga saat ini Polresta Bogor sudah melakukan perkembangan terhadap data PPDB yang sudah dikumpulkan. Mulai dari data PPDB tingkat SMP hingga SMA, yang sudah dilakukan verifikasi.
Rizka mengakui, ada indikasi kecurangan dalam PPDB zonasi yang belakangan tengah menjadi polemik. “Ada indikasi (kecurangan), tapi sedang kita dalami hal tersebut,” ujarnya.
Sejak awal, kata Rizka, Polresta Bogor Kota juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bogor. Terkait dengan percepatan pengumpulan data dan informasi, juga saling bertukar pendapat dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Sementara itu, Rizka menyebutkan, sejauh ini Polresta Bogor Kota telah menerima enam laporan terkait dugaan kecurangan dalam PPDB zonasi. Namun, enam laporan itu diperluas dan dikembangkan.
“Enam laporan yang masuk berkaitan dengan adanya laporan terkait masa PPDB. Belum ada indikasi siapa siapanya, masih kita dalami,” kata Rizka.
Sebelumnya, diberitakan Polresta Bogor Kota menerima enam laporan yang mengadukan dugaan kecurangan dalam PPDB zonasi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pun tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pihaknya akan menggenjot pendalaman dan penanganan apabila ditemukan unsur pidana apapun bentuknya.
“Akan kita selidiki, unsur pidananya itu seperti ada dugaan suap, ada dugaan pungutan liar (pungli), pemalsuan dan sebagainya atau ada berdasarkan keterangan saksi. Kemudian tentunya ada alat bukti, kalau ada unsur tentunya kita 'gas',” kata Bismo, Rabu (12/7/2023).