REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) dari Dishub Kota Semarang, di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang mengaku sudah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP.
Saat mengetahui ada kendaraan truk yang mogok di tengah perlintasan kereta api, sudah mengambil langkah- langkah sesuai prosedur, seperti menginformasikan kepada pihak polsuska.
Sebab --sesuai dengan prosedur di lapangan, tugas PJL-- hanya memberikan informasi manakala ada/ terjadi kendala atau hambatan di area perlintasan kereta api.
"Seperti pada peristiwa Selasa (18/7) malam, saya pakai kode 3 atau kode tanda ada hambatan, saat mengetahui ada truk mogok di perlintasan," kata Agus Setiawan, petugas PJL di Jalan Madukoro Raya, Kamis (20/7).