Sabtu 22 Jul 2023 12:59 WIB

Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud Layak Ditolak

Mahfud MD mengungkap adanya dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Gugatan perdata yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, layak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Iya, menurut saya sih pengadilan layak menolak gugatan Panji Gumilang terhadap Pak Mahfud, layak ditolak itu gugatannya," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto ketika dihubungi Jumat (22/7/2023).

Sebaliknya, Yandri meyakini, Mahfud selaku tergugat akan menang di meja hijau. "Yakin menang, Insya Allah menang," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu menyebut bahwa publik justru seharusnya berterima kasih ke Mahfud MD dalam menangani polemik Al Zaytun.

"Justru kita harus berterima kasih ke Pak Mahfud yang sudah mengurai persoalan Al Zaytun yang membuat heboh publik ini," tuturnya.

Menurut dia, Mahfud MD tak perlu gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.

"Ya, hadapi saja, bawa santai saja sama Pak Mahfud, diladeni, dilayani," katanya.

Sebab, dia meyakini apa yang disampaikan Mahfud MD memiliki landasan kuat.

"Enggak usah khawatir, enggak usah gentar, enggak usah takut, dan saya meyakini apa yang disampaikan Pak Mahfud itu benar," kata dia.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (17/7) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Selasa (11/7), Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud menduga, ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement