REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali berurusan dengan hukum. Statusnya pun kini menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam kasus TPPU tersebut. Panji Gumilang sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu oleh Bareskrim Polri.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengungkapkan, Panji Gumilang berstatus tahanan kota terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024. ‘’Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Statusnya tahanan kota, dibawah pengawasan tim Kejari,’’ ujar Arie, Selasa (10/12/2024).
Arie menerangkan, Panji Gumilang menjadi tahanan kota mengingat kondisinya yang kini sudah berusia 78 tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai bersikap koperatif selama menjalani pemeriksaan.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, di antaranya berupa tiga unit kendaraan roda empat, tanah dan dokumen. Arie menyebutkan, jumlah objek tanah yang diamankan dalam kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu jumlahnya lebih dari satu. Begitu pula dengan dokumen. ‘’Lebih dari satu, banyak. Dan dokumen juga banyak,’’ katanya.
Arie menambahkan, tim JPU saat ini sedang merumuskan surat dakwaan untuk Panji Gumilang. Ia mengatakan, kasus itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.