Kamis 25 Sep 2025 08:15 WIB

Saat Belum Ada Tersangka di Kasus Kuota Tambahan, KPK Periksa Biro Haji di Daerah

KPK memeriksa saksi berlatar belakang biro haji di luar Jakarta dan Jatim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa saksi berlatar belakang biro perjalanan haji yang berlokasi di luar Jakarta dan Jawa Timur.

“Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga

Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023–2024. Sementara itu, dia menjelaskan saat ini KPK sedang fokus mendalami saksi dari biro perjalanan haji di Jawa Timur setelah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta.

“Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” kata dia.

Melebarnya pemeriksaan KPK terjadi di saat lembaga antirasuah tersebut tengah menjadi sorotan karena belum juga melakukan penetapan tersangka usai penyidikan yang sudah berjalan sejak 8 Agustus 2025.

KPK sebelumnya menepis isu yang menyebutkan Istana Negara mencampuri penetapan tersangka perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyadari isu tersebut mengemuka karena tak kunjung ada tersangka kuota haji. 

photo
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

"Tidak ada (intervensi), KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025). 

KPK menjamin masih mengusut korupsi kuota haji itu. Tapi KPK menyadari penyidik belum menetapkan tersangka karena penyidikan belum tuntas. KPK mengklaim penyidikan memakan waktu lama karena ada ratusan biro perjalanan haji dan belasan asosiasi perjalanan haji. 

"Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ucap Fitroh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement