Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga menangkap BN pada 19 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BN mengaku perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada Agustus 2017, saat korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
"Saat itu tersangka pura-pura tidur di samping korban dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani permintaannya," kata Donni.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Donni, tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kali. Terakhir, tersangka melakukannya tanggal 24 Maret 2023.
Terkait dengan perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.