REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyebut kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu dikaji ulang dengan berpijak pada kajian ilmiah. Hal itu dia sebut diperlukan karena kebijakan PPDB saat ini melahirkan polemik yang mengakibatkan akses memperoleh pendidikan semakin sulit bagi masyarakat.
“Dari tujuh tahun (kebijakan zonasi) yang sudah berlangsung, ini juga belum bisa menghasilkan dampak yang yang maksimal terhadap peraturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB,” ujar Illiza dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Menurut dia, hal itu membuat munculnya perilaku-perilaku buruk dari masyarakat yang terpaksa melakukan pembohongan-pembohongan, termasuk ketika dia ingin menyekolahkan anaknya. Berdasarkan laporan yang dia terima, sejumlah masyarakat melakukan kecurangan supaya anaknya bisa mendapatkan sekolah yang layak.
Di sisi lain, politikus PPP itu menekankan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait mengawasi secara lekat setiap tahapan PPDB. Langkah itu menjadi krusial agar pemerataan pendidikan di Indonesia secara perlahan terwujud. Selain itu, dia juga meminta agar kuota jalur prestasi diperbesar sehingga calon murid berprestasi tetap memperoleh hak untuk mendapatkan pendidikan.
“Ini kan masalahnya harus betul-betul dilakukan evaluasi menyeluruh termasuk Menteri (Kemendikbudristek), jadi mungkin Presiden juga harus melihat hal ini persoalan yang terbesar. Karena beliau juga kan ingin agar bagaimana SDM unggul itu bisa tercipta, bisa terwujud untuk Indonesia,” kata dia.
Oleh karena itu, Komisi X DPR mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut harus melibatkan para tokoh pendidikan dan multiorganisasi lainnya untuk memperbaiki kebijakan PPDB yang lebih baik.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengaku, setiap tahun semakin banyak keluhan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut dia, Kemendikbudristek tidak perlu takut untuk mengubah kebijakan PPDB yang ada saat ini jika dinilai tidak layak untuk dilanjutkan.
“Nggak usah takut untuk mengubah PPDB. Karena PPDB ini kan sebenarnya adalah sebuah konsep pada era 2017. 2023 mestinya konsep tersebut boleh berubah," ujar Dede dalam rapat dengan Kemendikbudristek, dikutip dari Youtube Komisi X DPR RI, Kamis (13/7/2023).
Dede menyarankan Kemendikbudristekmembuat sebuah konsep baru untuk 2024. Dia mengatakan, Kemendikbudristek semestinya sudah mempunyai hasil evaluasi dari pelaksanaan PPDB zonasi selama lima tahun terakhir.
Berdasarkan rapat-rapat di DPR terkait PPDB, kata Dede, yang ada justru semakin banyak keluhan terkait hal tersebut. Bahkan semakin banyak pula kasus penyimpangan dalam proses PPDB.