Senin 24 Jul 2023 21:34 WIB

Muhaimin Usul Dana untuk Masing-Masing Desa Sebesar Rp 5 Miliar, Ini Alasannya

Penggunaan dana desa dinilai membantu pemerataan pembangunan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum PKJB Gus Abdul Muhaimin Iskandar  menilai penggunaan dana desa dinilai membantu pemerataan pembangunan
Foto: DPR
Ketua Umum PKJB Gus Abdul Muhaimin Iskandar menilai penggunaan dana desa dinilai membantu pemerataan pembangunan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemerintah dan DPR saat ini menunjukkan komitmennya dalam kemajuan desa. Terlihat dari sejumlah peningkatan dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Strategi pembangunan yang tepat adalah apabila desa menjadi ujung tombak dari garda terdepan percepatan pembangunan nasional," ujar Muhaimin dalam pidatonya di Harlah ke-25 PKB, Ahad (23/7/2024).

Baca Juga

Dalam draf revisi UU Desa yang sudah disepakati DPR menjadi RUU usul inisiatif, dana desa adalah sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Artinya, setiap desa bisa menerima minimal dana desa sebesar Rp 2 miliar.

PKB sendiri ingin agar dana desa adalah sebesar Rp 5 miliar per desa. Dia menyatakan partainya siap mendorong hal tersebut pada 2024.

"PKB berkeinginan dan bercita-cita nanti, 2024 minimal 5 miliar di tiap-tiap desa. Ini sebetulnya cita-cita yang sederhana, kalau uang negara digelontorkan ke yang terdekat langsung dengan rakyat, Insya Allah tidak akan banyak dikorupsi," ujar Muhaimin.

Adapun saat ini ia memerintahkan seluruh kader PKB untuk menjaga, mengawasi, dan mendorong pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah menghadirkan percepatan kemakmuran untuk masyarakat desa.

"Itulah perintah saya yang kelima, yaitu bekerjalah menjadikan desa sebagai pusat kemajuan baru. Mari kita membangun Indonesia dari desa-desa yang kita cintai dan kita banggakan," sambung Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait revisi UU Desa. Dalam forum tersebut, Apdesi diketahui menyampaikan 13 aspirasinya agar diakomodasi dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun

Dasco mengatakan, 13 poin tersebut tentu akan disampaikan kepada pemerintah dalam pembahasannya nanti. Termasuk yang belum diakomodir dalam draf revisi UU Desa yang sudah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg).

Menurutnya, usulan Apdesi tersebut tak ada yang mengada-ngada dan berpeluang direalisasikan dalam revisi UU Desa. Khususnya yang terkait kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa itu sendiri.

"Kita bikin surat ke Presiden supaya Presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR, supaya kita bisa segera bahas. Ya kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember sebelum padat-padatnya itu udah selesai, insya Allah itu bisa tercapai," ujar Dasco. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement