Selasa 25 Jul 2023 14:54 WIB

Hindari Penipuan Online, Ini Sejumlah Langkah yang Disarankan BNI

BNI mengimbau nasabah agar mewaspadai penipuan bermodus kenaikan biaya transaksi.

BNI mengimbau nasabah untuk mewaspadai penipuan online (Foto: BNI Mobile Banking)
Foto: Dok. BNI
BNI mengimbau nasabah untuk mewaspadai penipuan online (Foto: BNI Mobile Banking)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (BNI) Okki Rushartomo menyampaikan beberapa langkah yang dapat dilakukan nasabah untuk menghindari penipuan online dengan modus kenaikan biaya transaksi. Hal tersebut berkaca dari salah satu modus penipuan yang masih banyak beredar, yaitu tentang pengumuman kebijakan baru bank mengenai kenaikan biaya transaksi sebesar Rp 150 ribu per bulan, sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Okki menjelaskan, modus tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat pengumuman kenaikan biaya transaksi, mengatasnamakan BNI ke nomor handphone pribadi para calon korban, yang memintacalon korban untuk membuka link yang mengarah ke situs web yang dibuat mirip dengan situs web BNI. Setelah membuka tautan tersebut, dia melanjutkan, calon korban akan digiring untuk mengisi data pribadi, seperti nomor kartu ATM, expiry date kartu, card verification value (CVV), atau card verification code (CVC), nomor personal identification number (PIN), kode akses, dan kode one-time password (OTP).

Baca Juga

Setelah memasukkan data pribadi tersebut, pelaku penipuan online dapat mengambil alih rekening korban dan memindahkan dana yang ada di sana. Dalam kesempatan ini, Okky memaparkan berbagai langkah yang bisa dilakukan oleh para nasabah BNI untuk menghindari modus penipuan tersebut. Pertama, waspadai akun palsu yang mengatasnamakan BNI, terutama apabila menggunakan nomor handphone biasa atau tidak terverifikasi.

"Kedua, jangan membuka link atau tautan apapun yang dikirimkan oleh nomor mencurigakan yang mengatasnamakan BNI. Ketiga, hapus pesan yang dikirim dan langsung blokir nomor handphone mencurigakan tersebut," ujar Okki.

Keempat, Okki melanjutkan, jangan pernah memberikan data pribadi kepada siapapun, yang mana BNI tidak pernah meminta user ID, password, kode OTP, atau PIN dari nasabah baik melalui SMS, Whatsapp, telepon, e-mail, maupun media sosial.

"Jika masih ragu, nasabah bisa segera menelpon BNI secara langsung dan menanyakan tentang pesan atau telepon pemberitahuan yang diterima melalui kontak resmi, yaitu 1500046 (tanpa 021, +62, atau tambahan lainnya), Whatsapp 08115881946 (ada centang hijau), dan email [email protected]," kata Okky.

Lebih lanjut, Okki menegaskan bahwa informasi yang diberikan dalam pengumuman kenaikan biaya transaksi tersebut dipastikan palsu, karena BNI tidak memiliki rencana untuk menaikkan biaya transaksi antar bank. Sebagai bentuk sikap tegas terhadap modus penipuan tersebut, BNI telah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Juli 2023.

"Pelaporan ini adalah bukti komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta untuk mencegah kasus serupa terulang kembali pada masa mendatang," ujar Okki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement