Selasa 25 Jul 2023 16:26 WIB

Proyek BTS tidak Libatkan Ahli dan tak Realistis, Saksi dan Hakim Sama-Sama Heran

Tahap pertama proyek ditargetkan pembangunan 4.200 BTS dalam kurun 9 bulan.

Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto:

Terima uang

Di persidangan, saksi Mirza mengakui pernah menerima uang dari Windi Purnama senilai ratusan juta rupiah. Windi, yang merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. 

 

Aliran dana dari Windi kepada Mirza diawali kecurigaan majelis hakim. Majelis hakim mendalami uang tersebut sekaligus ditujukan untuk apa. 

"Saudara menerima uang dari siapa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Jakpus, Senin.

"Windi Purnama," jawab Mirza. 

"Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?" timpal Fahzal. 

"Saya tidak menanyakan kepada Windi Purnama," jawab Mirza. 

"Loh saudara menerima uang itu perintah siapa?" cecar Fahzal. 

"Tidak ada yang merintahkan," jawab Mirza. 

"Kok bisa tahu-tahu saudara yang menerima gitu loh?" tanya Fahzal memperjelas. 

"Ya tidak ada yang merintahkan yang mulia," jawab Mirza. 

Mendapati jawaban itu, Fahzal berupaya mengorek Mirza lebih jauh. Fahzal menegaskan dirinya tak bermaksud menekan Feriandi. Fahzal meminta Feriandi membuka keterangan sejujur-jujurnya. 

"Enggak biasa aja santai saja, jadi saudara bukan soal ditekan atau tidak ditekan. Tapi bagaimana saudara memberikan fakta yang benar di persidangan ini," ujar Fahzal. 

Fahzal juga mengingatkan agar Mirza memberikan kesaksian secara terbuka sesuai fakta yang diketahuinya. 

"Kalau bapak memberikan ada yang ditutupi nanti salah arahnya perkara ini. Kan belum tentu juga Pak Anang bersalah, Pak Johnny bersalah, begitu juga Pak Yohan belum tentu salah. Ini kan dugaan faktanya seperti apa, kalau salah keterangan saudara salah lah semuanya sampai ke belakang bisa sesat nanti putusanya gitu loh pak," imbau Fahzal. 

Mirza tetap berpegang teguh pada pernyataannya. Ia hanya menerima uang dari Windi atas inisiatifnya sendiri.  

"Jadi tidak ada yang merintahkan, kemudian saya berasumsi itu dari saudara Anang yang memerintahkan saudara Windi kepada saya," timpal Mirza. 

"Gimana?" tanya Fahzal. 

"Atas dasar asumsi, karena saya tidak tanya yang sebenarnya yang mulia," jawab Mirza. 

"Dari Windi Purnama, berapa?" tanya Fahzal. 

"300 juta," sebut Mirza. 

"Uang apa itu?" singgung Fahzal 

"Saya tidak tahu," jawab Mirza. 

Feriandi juga mengakui uang itu digunakannya untuk membeli kendaraan. Namun, ia mengklaim sudah mengembalikan uang tersebut pada Januari 2022 kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Yaa langsung disetor (ke Kejagung)," ucap Feriandi. 

"Adakah saudara terima yang lain?" tanya Fahzal. 

"Tidak," ucap Mirza. 

Windi tercatat ditangkap di Bandara Kulonprogo, Yogyakarto, setelah disinyalir bakal kabur ke luar negeri, pada Senin (22/5/2023). Windy adalah tersangka ketujuh yang dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Namun terkait status tersangka Windi, tak terkait dengan perkara pokok korupsi.

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement