Selasa 25 Jul 2023 11:19 WIB

Sekjen Kemenkominfo tak Hadir dalam Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus BTS

Johnny G Plate hadiri sidang pemeriksaan saksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersama Anang Achmad Latif (kiri) dan Yohan Suryanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersama Anang Achmad Latif (kiri) dan Yohan Suryanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, pada Selasa (25/7/2023). Johnny terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

"Saudara sehat? Bisa mengikuti sidang?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri saat membuka sidang. 

Baca Juga

"Bisa Yang Mulia," jawab Johnny. 

Terdapat empat orang saksi yang menghadiri sidang pada Selasa (25/7/2023). Mereka adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis, auditor utama pada Irjen Kemenkominfo Doddy Setiadi, Kasubdit / Koordinator Monitoring & evaluasi Jaringan Telekomunikasi atas nama Indra Apriadi. 

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Republika dari kuasa hukum salah satu terdakwa Yohan Suryanto, Benny Daga pada Senin (24/7/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo Mira Tayyiba dikabarkan menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Namun Mira Tayyina tak disebutkan JPU sebagai saksi yang didatangkan pada hari ini. JPU tak menjelaskan perubahan komposisi saksi yang didatangkan.

Keempat saksi tersebut diperiksa untuk terdakwa Johnny G Plate, terdakwa Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan terdakwa Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. Pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu. 

Sebelumnya, Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate dkk. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela pada Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). Fahzal memandang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP. 

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," kata Fahzal dalam persidangan tersebut. 

Seperti diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement