Jumat 08 Mar 2024 00:31 WIB

Sandi ‘Garuda’ Terungkap Kala Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 M

Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp 40 M terkait kasus korupsi proyek BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — ‘Garuda’ menjadi kode dalam perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Achsanul Qosasi. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, meminta uang Rp 40 miliar untuk memanipulasi hasil audit proyek pembangunan BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. 

Achsanul disebut jaksa meminta uang tersebut kepada Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif (AAL) supaya temuan dalam hasil audit yang dilakukan oleh BPK terkait  proyek pembangunan 4.200 menara telekomunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia tersebut, tak berujung pada proses penyidikan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kode ‘Garuda’ terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Achsanul yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Baca Juga

Dirinci dalam dakwaan, pada Juni 2022, sekitar sore hari, Achsanul selaku auditor BPK menghubungi Anang sebagai penanggung jawab proyek pembangunan BTS 4G. Presiden Madura United itu meminta Anang datang ke BPK di kawasan Slipi, Gatot Subroto, di Jakarta Pusat (Jakpus).

Setelah Anang datang, Achsanul membicarakan soal draf laporan hasil pemeriksaan BPK terkait pembangunan BTS 4G. “Sudah baca draf laporan hasil pemeriksaan yang disiapkan oleh tim?” tanya Achsanul, seperti dikutip dari dakwaan jaksa.

Anang pun mengaku sudah membaca draf laporan BPK tersebut. “Sudah, Pak,” jawab Anang kepada Achsanul.

Namun, Anang menyampaikan kepada Achsanul, draf laporan BPK tersebut tak menguntungkan BAKTI sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkominfo. “Sudah Pak, sangat memberatkan. Saya sudah membaca draf LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021 dan LHP PDTT 2021, dan keduanya memberatkan,” kata Anang kepada Achsanul.

Achsanul lantas menyampaikan draf laporan audit BPK tersebut baru babak awal. Karena, kata Achsanul kepada Anang, tim audit BPK bakal kembali menerbitkan hasil pemeriksaan lanjutan terkait pembangunan BTS 4G BAKTI.

“Akan ada PDTT Lanjutan terhadap BTS,” ujar Achsanul kepada Anang.

Mendengar perkataan Achsanul tersebut Anang diam saja. Lalu Achsanul mulai menyampaikan niat korupsinya.

“Sehingga kemudian terdakwa Achsanul Qosasi meminta Anang Achmad Latif untuk memberikan uang sebesar Rp 40 miliar dengan menyodorkan kertas,” kata jaksa Bagus Kusuma Wardhana, membacakan surat dakwaan.

Kertas yang disodorkan Achsanul kepada Anang tersebut, kata jaksa, bertuliskan nomor telepon seseorang dan kode penyerahan serta penerimaan uang Rp 40 miliar. “Terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan, ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya, dan Kodenya, Garuda’,” kata Achsanul kepada Anang.

Pertemuan di ruang kerja Achsanul, berakhir dengan Anang membawa kertas bertuliskan nomor telepon seseorang, dan kode nama burung lambang negara Republik Indonesia itu.

Beberapa hari usai pertemuan, Anang menghubungi mitra kerjanya dalam proyek BTS 4G. Yakni Irwan Hermawan (IH) selaku bos PT Solitech Media Sinergy, yang dalam kasus korupsi ini juga sudah berstatus terpidana. Dan juga menghubungi bos PT Media Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP), yang saat ini masih dalam proses persidangan sebagai terdakwa. Dalam komunikasi tersebut, Anang memerintahkan Irwan dan Windi menyiapkan uang sebesar yang dimintakan Achsanul. 

“Anang Achmad Latif menghubungi Irwan Hermawan dan WIndi Purnama melalui telepon dan meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 40 miliar,” kata jaksa Bagus.

Selanjutnya, Windi kembali menghungi Anang. Melalui aplikasi percakapan Signal, Windi menyampaikan kepada Anang, bahwa uang Rp 40 miliar disiapkan. Dan Windi menanyakan uang tersebut bakal dikirim ke siapa dan ke mana.

“Ini mau dikirim ke siapa?” kata Windi kepada Anang.

 

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement