Kamis 27 Jun 2024 18:17 WIB

Kejagung Banding Putusan 2,5 Tahun Penjara Anggota BPK Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun terkait penerimaan uang korupsi BTS Bakti Kominfo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi (kanan) berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi (kanan) berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menghukum terdakwa Achsanul Qosasi (AQ) 'hanya' 2 tahun 6 bulan. Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun terkait penerimaan uang korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat pada awal pekan lalu. “Iya, benar. JPU sudah menyampaikan akte permintaan banding pada Selasa (25/6/2024) kemarin,” begitu kata Harli melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga

Harli tak memerinci apa alasan JPU melawan putusan majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Achsanul tersebut. Namun, membandingkan antara putusan dan tuntutan oleh JPU terhadap mantan Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, memang tak sesuai.

JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Achsanul Qosasi di PN Tipikor Jakarta meminta majelis hakim memvonisnya terbukti bersalah menerima uang 2,6 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar untuk memanipulasi hasil audit dalam penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4.200 menara telekomunikasi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Tuntutan JPU juga meminta majelis hakim tipikor menghukum Achsanul Qosasi sebagai terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Akan tetapi, dalam putusan, majelis hakim menghukum terdakwa Achsanul Qosasi dengan penjara hanya 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumannya menyatakan, keringanan pidana terhadap Achsanul Qosasi sebagai terdakwa selama persidangan yang kooperatif dan sopan. Pun dikatakan hakim dalam pertimbanganan hukumannya menyatakan, terdakwa Achsanul Qosasi mengakui perbuatannya itu dan sudah mengembalikan penerimaan uang RP 40 miliar tersebut kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Achsanul Qosasi adalah salah satu dari belasan terdakwa yang diseret ke pengadilan oleh Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun sepanjang 20219-2022.

Dalam kasus yang sama, PN Tipikor juga menghukum Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) selama 15 tahun penjara lantaran terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp 7,4 milar. Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latief (AAL) menjadi terdakwa dengan hukuman terberat selama 17 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement