Selasa 25 Jul 2023 17:30 WIB

Kejagung Pecat Tiga Jaksa Terima Suap Terkait Tambang Ilegal Nikel di Konawe Utara

Kasus tambang ilegal nikel di Konawe Utara diduga rugikan negara hingga Rp 5,7 T.

Rep: Bambang Noroyono, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan. Belakangan Kejagung memecat tiga jaksa penerima suap terkait tambang ilegal nikel. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan. Belakangan Kejagung memecat tiga jaksa penerima suap terkait tambang ilegal nikel. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi telah memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Pemecatan tersebut lantaran mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) itu terbukti di pengawasan internal menerima suap terkait pengurusan tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sultra.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) di Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selain Raimel dalam kasus yang sama, lembaga penuntutan negara itu juga mencopot jabatan dua jaksa lainnya. Ketut menerangkan, pemecatan Raimel sudah melalui fungsi pengawasan internal di Kejakgung. Dan hasilnya, kata Ketut, Raimel terbukti melakukan pelanggaran berat penerimaan suap.

Baca Juga

“Kami sudah pernah merilis terkait dengan pelanggaran disiplin berat dari oknum jaksa tersebut. Ada tiga orang jaksa. Dan satu jaksa (Raimel) bukan hanya dicopot dari jabatan strukturnya, tetapi status jaksanya juga dicopot,” kata Ketut, Selasa (25/7/2023).

Sementara dua jaksa lainnya, kata Ketut, mendapatkan sanksi disiplin berat berupa penundaan kenaikan pangkat. Namun, Ketut menolak menyebutkan dua identitas jaksa lainnya yang terlibat dalam skandal suap tersebut. Ketut hanya menyampaikan, dua jaksa lainnya itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Koordinator Tindak Pidana Khusus di Kejati Sultra.