REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi telah memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Pemecatan tersebut lantaran mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) itu terbukti di pengawasan internal menerima suap terkait pengurusan tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sultra.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) di Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selain Raimel dalam kasus yang sama, lembaga penuntutan negara itu juga mencopot jabatan dua jaksa lainnya. Ketut menerangkan, pemecatan Raimel sudah melalui fungsi pengawasan internal di Kejakgung. Dan hasilnya, kata Ketut, Raimel terbukti melakukan pelanggaran berat penerimaan suap.
“Kami sudah pernah merilis terkait dengan pelanggaran disiplin berat dari oknum jaksa tersebut. Ada tiga orang jaksa. Dan satu jaksa (Raimel) bukan hanya dicopot dari jabatan strukturnya, tetapi status jaksanya juga dicopot,” kata Ketut, Selasa (25/7/2023).
Sementara dua jaksa lainnya, kata Ketut, mendapatkan sanksi disiplin berat berupa penundaan kenaikan pangkat. Namun, Ketut menolak menyebutkan dua identitas jaksa lainnya yang terlibat dalam skandal suap tersebut. Ketut hanya menyampaikan, dua jaksa lainnya itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Koordinator Tindak Pidana Khusus di Kejati Sultra.
“Jadi tiga orang oknum jaksa sudah mendapatkan hukuman yang berat, dan sedang yang saya tidak dapat menyampaikan secara gamblang, karena itu data yang saya peroleh dari pengawasan,” begitu ujar Ketut.
Ketut melanjutkan, terungkapnya kasus penerimaan suap yang menyeret tiga jaksa tersebut terjadi saat Raimel menjabat sebagai Kejati Sultra. Kasus tersebut, pun dikatakan dia, terus didalami dalam penyidikan.
Ada dugaan kasus tersebut terkait dengan pembekingan perusahaan-perusahaan di Blok Mandiodo yang terlibat dalam perkara korupsi dan saat ini dalam penyidikan. Terkait kasus korupsi tersebut, diduga melibatkan PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Aneka Tambang (Antam). Dalam kasus pokok tersebut, tim penyidikan gabungan Jampidsus dan Kejati Sultra sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.