Rabu 26 Jul 2023 20:31 WIB

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Suap

Marsekal Madya, Henri Alfiandi. menjadi tersangka bersam dengan empat orang lainnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Foto: Republika/Flori sidebang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Salah satunya, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya, Henri Alfiandi.

Adapun empat tersangka lainnya, yaitu Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Baca Juga

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,\" kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex mengungkapkan, kronologis OTT ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanyapenyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri di salah satu parkiran Bank di wilayah Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Dia menyebut, tim KPK kemudian menindaklanjuti kabar itu dan menangkap tangan keduanya.