REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mendukung langkah Kementerian Perdagangan yang akan melarang penjualan barang impor seharga kurang dari 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta per unit di toko online. Ia mengatakan, seluruh produk-produk impor itu nantinya akan ditertibkan dengan melalui mekanisme impor biasa.
“Presiden minta agar regulasi ekonomi digital diperbaiki karena perkembangan ekonomi digital ini begitu cepat,” kata Teten di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Teten menjelaskan, banyak pengalaman seperti di India, Inggris, serta berbagai negara lainnya yang terlambat dalam membuat regulasi. Alhasil, produk-produk impor, terutama China menguasai pasar mereka karena kemampuan industri di China yang dapat menghasilkan barang dengan harga murah.
“Begitu murah, yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi. Tidak masuk akal harganya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan ada tiga hal utama yang harus diatur dalam perdagangan melalui marketplace hingga media sosial. Pertama, toko online di luar negeri nantinya tak akan lagi boleh memasukkan barangnya ke Indonesia langsung melalui toko online. Mereka harus melalui mekanisme impor dengan membayar kewajiban perpajakan seperti biasa.
Pasalnya, menurut Teten, bila produk impor itu langsung masuk tanpa mekanisme formal, produk dalam negeri dipastikan tidak mampu bersaing. Mereka para produsen lokal dibebankan kewajiban mengurus izin edar, SNI, hingga berbagai sertifikasi sehingga perlakukan terhadap produk impor harus sama.
Kedua, platform digital ke depan tak lagi menjual produk mereka sendiri. Sebab, bila itu dibiarkan, algoritma akan mengarahkan pembeli hanya kepada produk-produk mereka sehingga di konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk milik atau afiliasi dari platform tersebut.
“Ketiga, untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, itu tidak perlu lagi kita impor. Itu arahan presiden,” ujarnya.